Pejuang Buruh
Selamat hari buru yang di laksanakan setiap tahun, pada tanggal 1 mei , tapi tahun ini berbeda karena tidak bisa menyampaikan pendapat dan melakukan protes seperti pada tahun-tahun sebelumnya. Karena adanya COVID-19 yang melanda seluruh dunia. Kita tau COVID-19 ini membuat masyarakat sangat berhati-hati dan waspada karna COVID-19 mematikan tidak memandan kaya dan miskin. COVID-19 ini cepat menular seperti kontak fisik dan keramean dll. Sehingga pemerintah menyusulkan supaya masyarakat tinggal di rumah saja supaya penyebaran COVID-19 tidak menyebar luas.
Kita tau kalau buruh adalah seseorang yang bekerja di salah satu perusahaan yang upahnya tidak terlalu tinggi dan kita tau juga kalau di negara kitalah yang menghasilkan buruh yang paling banyak dan upah juga paling rendah sehingga banyak negara asing yang membutuhkan buruh di negara kita. Coba bayakangkan bagaimana kita sebagai buruh yang penghasilannya tidak terlalu tinggi? Pasti senang dan sedih karna kita bisa dapat pekerjaan dengan muda dan bisa membiayai kehidupan keluarga tapi di sisi lain kita bekerja keras siang sampai malam tanpa ada rasa lelah, tetapi apa penghasilannya hanya sedikit yang tidak sebanding hasil kerja paya kita selam bekerja.
Kita tau negara kita kaya dengan sumber daya manusia (SDM) dan sumber daya Alam (SDA). Sehingga banyak negara lain ingin membuat perusahaan di negara indonesia. Dan mudahnya lagi banyak negara asing membangun perusahaan di negara indonesia. Mungkin anda tau apa-apa saja perusahaan asing di indonesia. Tapi apakah perusahaan tersebut memberih upah yang tinggi ? Mungkin tidak, karna banyak sekarang pengusaha menggambil untungnya saja dan berfoya-foya untuk menghabiskan uang begitu saja tanpa memberi pada pekerjanya. Karena sekarang banyak berprinsip kaya tetap kaya tanpa harus melihat kebawah. Sehingga banyak para buruh yang kesusahan karena setiap tahun pasti bahan pokok semakin tinggi tapi gaji tidak perna tinggi-tinggi.
Sebagai buruh pasti banyak masalah-masalah di hadapinya. Bagai mana tidak ? Karena jika sesuatu pekerjaannya tidak sesuai yang di kerjakan maka buruh harus bertanggung jawab atas kesalahannya seperti ganti rugi, lembur, tidak di gaji dan lebih parahnya di pecat.
Di dalam film Jhon Pilger yang berjudul New Rulers of The Word yang menceritakan pengusaha yang mementingkan diri sendiri dari pada pekerjanya. Yang dimana para buruh harus bekerja 24 jam tanpa istirahat dan harus menghasilkan 3000 celana dan hanya di beri makanan 2 kali sehari dan bayankan bagaimana susahnya jadi buruh masa lalu, yang hanya bisa menghabiskan waktu untuk bekerja saja dan waktu bersama keluarga kurang sampai tidak ada.
Tapi masa modern sekarang mungkin para buruh tidak terlalu keras dalam bekerja seperti dalam film Jhon Pilger, tapi banyak pengaturan-pengaturan yang di keluarkan dalam perusahaan. Sebagai buruh pasti berusaha bekerja keras dan di siplin supaya bisa bertahan dalam perusahaan.
Dalam undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan sudah mengatur dengan seleras.
Adapun penyusulan gadjian untuk pekerja supaya pekerja memiliki hak-hak dan kewajibannya sebagi pekerja.
Hak-hak sebagai pekerja
Bab III Kesempatan dan Perlakuan yang Sama
Pasal 5
Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.
Pasal 6
Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.

 BAB V Pelatihan Kerja
Pasal 11
Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja.
Pasal 12 ayat (3)
Setiap pekerja/buruh memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti pelatihan kerja sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 18 ayat (1)
Tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja setelah mengikuti pelatihan kerja yang diselenggarakan lembaga pelatihan kerja pemerintah, lembaga pelatihan kerja swasta, atau pelatihan di tempat kerja.
 Pasal 23
Tenaga kerja yang telah mengikuti program pemagangan berhak atas pengakuan kualifikasi kompetensi kerja dari perusahaan atau lembaga sertifikasi.
BAB VI Penempatan Tenaga Kerja
Pasal 31
Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri.
BAB X Perlindungan, Pengupahan, dan Kesejahteraan
Pasal 67ayat (1)
Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang cacat wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya.
 Pasal 78 ayat (2)
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur.
Pasal 79 ayat (1)
Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.
Pasal 80
Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/ buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya.
Pasal 82
Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

Pasal 84
Setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b, c, dan d, Pasal 80, dan Pasal 82 berhak mendapat upah penuh.
Pasal 85 ayat (1)
Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi.
Pasal 86 ayat (1)
Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas :
keselamatan dan kesehatan kerja;
moral dan kesusilaan; dan
perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
Pasal 88 ayat (1)
Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 90 ayat (1)
Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.
Pasal 99 ayat  (1)
Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.
BAB XI Hubungan Industrial
Pasal 104 ayat (1)
Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.
Kewajiban pekerja
BAB XI Hubungan Industrial
Pasal 102 Ayat (2)
Dalam melaksanakan hubungan industrial, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruhnya mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan, dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.
Pasal 126
Pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh dan pekerja/buruh wajib melaksanakan ketentuan yang ada dalam perjanjian kerja bersama.
Pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh wajib memberitahukan isi perjanjian kerja bersama atau perubahannya kepada seluruh pekerja/ buruh.
Pasal 136 ayat (1)
Penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh secara musyawarah untuk mufakat.
Pasal 140 ayat (1)
Sekurang-kurangnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh wajib memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat.
Itu lah hak-hak dan kewajiban yang di usulkan semoga perusahaan bisa menerimanya. Tapi kemungkinan besar pasti banyak perusahaan tidak menerimanya karna hak-hak dan kewajiban pekerja sangat menguntungkan pekerja dari pada perusahaan. Sampai kapan buruh seperti ini ? jika pemimpin tidak mengambil tindakan.
Sebagai anak muda masa sekarang berterima kasihlah pada buruh karna dia pahlawan kita tanpa mengenal lelah tanpa ada buruh mana mungkin saat ini kau bisa bergaya.
#makasih


Referensi https://www.kompasiana.com/nabilaparamitha/5528d0406ea834d5578b4613/film-new-rulers-of-the-world-buruh-indonesiahttps://www.gadjian.com/blog/2018/03/07/hak-dan-kewajiban-pekerja-menurut-uu-ketenagakerjaan/

Comments